Pengelolaan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam: Rumah Gadang Angku Lareh ST. Harun (2012-2019)

  • Siska Maharani Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Zul Asri Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang
Keywords: Lembaga, Pengelolaan, Cagar Budaya

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang sejarah lembaga pemerintahan dalam bidang pengelolaan
Situs Cagar Budaya. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yang
menggunakan metode penelitian sejarah. Ada beberapa langkah yang dilakukan dalam
penelitian sejarah yaitu heuristik (mengumpulkan data), kritik sumber (melakukan kritik
terhadap sumber data), interpretasi (melakukan penafsiran yang berhubungan dengan fakta
sejarah) dan historiografi (penulisan sejarah). Hasil penelitian ini menjelaskan pengelolaan
terhadap situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam yaitu Situs Cagar Budaya Rumah Gadang
Angku Lareh ST.Harun yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Agam sejak tahun 2012. Lembaga yang bertanggung jawab untuk
melakukan pengelolaan terhadap situs Cagar Budaya ini adalah Pemerintah pusat yaitu Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Agam dan Masyarakat. Namun dalam melakukan pengelolaan situs Cagar Budaya
ini terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai siapa yang lebih
bertanggung jawab untuk mengelola Situs Cagar Budaya. Pemerintah dan masyarakat saling
melempar tanggung jawab, yang seharusnya pengelolaan menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Published
2020-10-04

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.