Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Siak Sri Inderapura sebagai Objek Wisata (2006-2019)

  • Abdul Harits Ritonga Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang
  • Siti Fatimah Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang
Keywords: Pelestarian,Cagar Budaya, Wisata Sejarah, Wisata Budaya, Warisan Melayu

Abstract

Cagar Budaya adalah salah satu bentuk peninggalan sejarah yang harus dilestarikan keberadaanya, dengan nilai sejarah tersebut dapat dimanfaatkan untuk tujuan pariwisata.Kesultanan Siak Sri Inderapura telah berdiri selama tiga abad sejak awal abad 18 hingga integrasi ke dalam Republik Indonesia pada tahun 1948. Peninggalan kesultanan tersebut telah dijadikan sebagai cagar budaya yang dilindungi di Siak, sebuah kabupaten yang berdiri pada tahun 1999, dan membentuk Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Siak Sri Inderapura. Dengan nilai sejarah dan budaya yang tinggi, pemerintah Kabupaten Siak menjadikan kawasan tersebut sebagai aset dalam mengembangkan pariwisata. Artikel ini mendeskripsikan proses pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya tersebut sebagai objek wisata, dan bersifat deskriptif melalui metode sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah meningkatkan pemanfaatan kawasan tersebut dengan berbagai kebijakan, pemugaran serta pengelolaan lanskap dan fasilitas di sekitarnya. Selain itu, banyak atraksi wisata dipusatkan dalam kawasan tersebut dan pemerintah memulai usaha meningkatkan hubungan luar negeri.

Published
2020-10-02

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.